Sorong, 7 November 2025 — Universitas Muhammadiyah Sorong menyelenggarakan sosialisasi kebijakan akreditasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikstisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Rektorat.
Kegiatan ini menghadirkan Prof. Jhoni Najwan, S.H., M.H., Ph.D, pakar hukum pendidikan tinggi dan akademisi terkemuka, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Prof. Jhoni menjelaskan arah baru kebijakan akreditasi nasional yang menekankan pada peningkatan mutu berkelanjutan serta sinkronisasi antara Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
“Permendikstisaintek Nomor 39 Tahun 2025 hadir untuk menyempurnakan mekanisme akreditasi agar lebih adaptif, transparan, dan berbasis kinerja nyata perguruan tinggi. Fokusnya bukan hanya pada pemenuhan standar, tetapi juga pada hasil dan dampak mutu pendidikan,” ungkap Prof. Jhoni dalam sesi pemaparannya.
Acara ini dihadiri oleh seluruh wakil rektor, dekan, dan ketua program studi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sorong. Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting bagi seluruh unit akademik untuk memahami secara komprehensif perubahan kebijakan akreditasi terbaru.
“Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap regulasi baru ini, kita dapat menyiapkan strategi peningkatan mutu program studi yang selaras dengan kebijakan nasional dan semangat continuous improvement,” ujarnya.
Selain sesi pemaparan, kegiatan juga dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, membahas tantangan implementasi regulasi baru di tingkat program studi dan institusi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh civitas akademika Universitas Muhammadiyah Sorong semakin siap menghadapi perubahan paradigma akreditasi serta memperkuat komitmen terhadap penjaminan mutu pendidikan tinggi.

